MAU BUAT WEBSITE UNTUK USAHA/PERUSAHAAN/YAYASAN DLL KLIK DI BAWAH INI

Hosting Indonesia
ALHAMDULILLAH SEGALA PUJI BAGI ALLAH, YANG MAHA PENGASIH DAN PENYAYANG. SHOLAWAT DAN SALAM SEMOGA TERCURAHKAN KEPADA NABI MUHAMMAD SAW, KELUARGA DAN SAHABATNYA SERTA ORANG-ORANG YANG SELALU ISTIQOMAH DI JALANNYA. BANYAK CERITA YANG HARUS KITA JADIKAN TAULADAN DALAM MENITI PERJALANAN KEHIDUPAN INI. KISAH-KISAH CERDIK YANG TERKEMAS DALAM KATA-KATA MENARIK ADALAH SALAHSATU TITAH YANG MAMPU MENGGUGAH PEMIKIRAN KITA UNTUK TERUS BELAJAR MENUJU KEBAIKAN. BLOG INI HADIR SEBAGAI WACANA BAGI KITA, SEMOGA DAPAT MEMBERIKAN MANFAAT KEPADA PARA PEMBACA YANG BUDIMAN DALAM MENGISI KEHIDUPAN YANG LEBIH BERMAKNA. BANYAK BLOG CERITA-CERITA ATAU KISAH-KISAH UNIK DAN MENARIK YANG KITA KETAHUI, TAPI MUDAH-MUDAHAN BLOG INI BISA MENJADI PELENGKAP DIANTARA BLOG-BLOG YANG LAIN. DAN SEMOGA ALLAH DAN PARA PEMBACA YANG BUDIMAN MEMAAFKAN ATAS SEGALA KEKURANGAN YANG ADA PADA BLOG INI.

Rabu, 17 Februari 2010

KETELADANAN UMAR

KETELADANAN UMAR
Suatu ketika, Umar Bin aL-Khathab ra. Yang saat itu menjadi Amirul Mukminin membeli seekor kuda. Umar mencoba menunggangi kuda itu menjauh dari penjual, namun naas kuda itu mengalami cedera. Hati kecilnya mengatakan bahwa ia harus mengembalikan kuda karena menyangka bahwa si penjual itu telah menipunya. Namun si penjual menolak menerima kembali kiuda itu dari Amirul Mukminin. Kira-kira apakah yang dilakukan Amirul Mukminin terhadap orang yang berperkara dengannya? Apakah Umar menyuruh agar orang ini ditangkap? Atau ia mengajukan tuduhan palsu atas orang itu? Tidak sama sekali.
Umar mengajukan gugatan atas orang itu, namun orang yang tergugat bersikeras bahwa dialah yang harus memilih hakim untuk menangani perkara mereka. Dan benar, orang itu memilih Syuraih, hakim yang dikenal dengan keadilannya. Umar pun harus duduk dikursi pesakitan sebagai tertuduh. Sang hakim mengeluarkan keputusannya dan menganggap Umar bersalah sesuai dengan “rasa keadilan.” Sang hakim berkata, “bayarlah kuda yang engkau beli atau kembalikan kuda itu dalam keadaan seperti semula (tanpa cidera).” Umar menanggapi putusan itu dengan perasaan gembira. Ia menatap syuraih sebuah keadilan.” Demikianlah seharusnya sebuah pengadilan.” Umar tidak memerintahkan untuk memenjarakan hakim, tidak pula kuda itu, atau menuduhnya membahayakan keamanan negara. Bahkan umar mengangkatnya menjadi hakim di wilayah kufah sebagai penghargaan atas perbuatannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar